Correct Article 3
PERPRES Nomor 69 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberlakukan berdasarkan keputusan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan hasil evaluasi Tim Reformasi Birokrasi Nasional atas tingkat pencapaian Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Your Correction
