Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 69 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi pelaksanaan tugas meliputi evaluasi tahunan, evaluasi pertengahan periode, dan evaluasi akhir periode. (2) Evaluasi pelaksanaan tugas dapat dilakukan secara internal dan/atau melibatkan pihak ketiga. (3) Ketentuan mengenai evaluasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Ketua Harian.
Your Correction