Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 69 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemantauan perkembangan pelaksanana tugas oleh Gugus Tugas Pusat dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu, baik melalui koordinasi nasional, koordinasi pleno, koordinasi sub gugus tugas, dan koordinasi khusus, serta pemantauan langsung ke lapangan atau menggunakan sarana komunikasi yang tersedia.
Your Correction