Correct Article 25
PERPRES Nomor 69 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Current Text
Pemantauan perkembangan pelaksanana tugas oleh Gugus Tugas Pusat dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu, baik melalui koordinasi nasional, koordinasi pleno, koordinasi sub gugus tugas, dan koordinasi khusus, serta pemantauan langsung ke lapangan atau menggunakan sarana komunikasi yang tersedia.
Your Correction
