Correct Article 24
PERPRES Nomor 69 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Current Text
Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 oleh masing-masing anggota Gugus Tugas Pusat disampaikan kepada instansi masing-masing untuk dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan memperhatikan ketetuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
