Correct Article 23
PERPRES Nomor 69 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Current Text
Pelaksanaan tugas Gugus Tugas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota dilakukan secara terkoordinasi dalam satu kesatuan kebijakan dalam rangka upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.
Your Correction
