Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 69 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk menjamin efektivitas langkah-langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, Gugus Tugas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota melakukan koordinasi, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan secara periodik.
Your Correction