Correct Article 15
PERPRES Nomor 69 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Current Text
Untuk menjamin sinergitas dan kesinambungan langkah-langkah pemberantasan tindak pidana perdagangan orang secara terpadu, Gugus Tugas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dan hubungan secara langsung dengan instansi terkait dan pihak terkait lainnya untuk menyusun kebijakan, program, kegiatan dalam bentuk Rencana Aksi Nasional dan Rencana Aksi Daerah.
Your Correction
