Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 69 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Gugus Tugas Pusat diperbantukan unit kerja Sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh salah satu unit kerja yang berada di lingkungan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Gugus Tugas Pusat dan secara administratif bertanggungjawab kepada Menteri. (4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Gugus Tugas Pusat.
Your Correction