Correct Article 14
PERPRES Nomor 69 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Current Text
Pengaturan mengenai tugas, susunan organisasi, keanggotaan, dan anggaran Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan ketentuan mengenai tugas, susunan organisasi, keanggotaan, dan anggaran Gugus Tugas Pusat yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
