Correct Article 13
PERPRES Nomor 69 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Current Text
(1) Di Kabupaten/Kota dibentuk Gugus Tugas Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gugus Tugas Kabupaten/Kota berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota.
Your Correction
