Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Rehabilitasi ...
1. Rehabilitasi dan Rekonstruksi adalah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
2. Badan Pelaksana adalah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
3. Lembaga/Perorangan Asing adalah Lembaga Swadaya Masyarakat Asing, Perusahaan Asing, Universitas Asing, dan Perorangan Asing, yang memberikan hibah dalam rangka Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
4. Hibah adalah bantuan dari Lembaga/Perorangan Asing berupa jasa, barang atau uang dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, yang bersifat tidak mengikat serta tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).