Correct Article 10
PERPRES Nomor 68 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2024 tentang KONTRIBUSI PEMERINTAH PADA ORGANISASI INTERNASIONAL NONPEMERINTAH BIDANG KESEHATAN
Current Text
Menteri melaporkan pelaksanaan Kontribusi Pemerintah kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 1 1 Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
EIIIIEIEM TNDONESIA 7- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 97 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
dan Hukum,
Djaman
Your Correction
