Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 68 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2024 tentang KONTRIBUSI PEMERINTAH PADA ORGANISASI INTERNASIONAL NONPEMERINTAH BIDANG KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kontribusi Pemerintah untuk pertama kali diberikan kepada: a. Tle Global Rtnd; dan b. The Coalition for Epidemic heparedness Innouations. (21 Pemberian Kontribusi Pemerintah kepada The Global htnd sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sebagai perwujudan dukungan dan peran serta Pemerintah INDONESIA dalam kegiatan penanggulangan: a. acquiredimmunodeficiencg sgndrome; b. tuberkulosis; dan c. malaria. (3) Pemberian... (3) Pemberian Kontribusi Pemerintah kepada The Coalition for Epidemic heparedness Innouations sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sebagai perwujudan dukungan dan peran serta Pemerintah INDONESIA dalam pelaksanaan kegiatan riset dan pengembangan vaksin baru dalam menghadapi ancaman endemi dan pandemi. (41 Jumlah dan jangka waktu pembayaran Kontribusi Pemerintah untuk The Global Fl.tnd dan The Coalition for Epidemic Preparedness Innouations sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Your Correction