Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 68 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2024 tentang KONTRIBUSI PEMERINTAH PADA ORGANISASI INTERNASIONAL NONPEMERINTAH BIDANG KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan Kontribusi Pemerintah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (21 Menteri melibatkan kementerian atau lembaga sesuai dengan bidang tugasnya dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', pemberian Kontribusi Pemerintah dapat dilanjutkan atau diberhentikan.
Your Correction