Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 68 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2024 tentang KONTRIBUSI PEMERINTAH PADA ORGANISASI INTERNASIONAL NONPEMERINTAH BIDANG KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kontribusi Pemerintah dilakukan dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Pasal7...
Your Correction