Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 68 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2024 tentang KONTRIBUSI PEMERINTAH PADA ORGANISASI INTERNASIONAL NONPEMERINTAH BIDANG KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kontribusi Pemerintah dilaksanakan oleh Menteri. Kontribusi Pemerintah bersifat sukarela yang jumlah dan valutanya ditetapkan oleh Pemerintah INDONESIA. Pembayaran Kontribusi Pemerintah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Your Correction