Correct Article 4
PERPRES Nomor 68 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2024 tentang KONTRIBUSI PEMERINTAH PADA ORGANISASI INTERNASIONAL NONPEMERINTAH BIDANG KESEHATAN
Current Text
(1) Kontribusi Pemerintah wajib memiliki manfaat yang terdiri atas:
a. manfaat kualitatif; dan
b. manfaatkuantitatif.
(2) Manfaat kualitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa berupa:
a. kesehatan;
b. peran strategis;
c. ekonomi
c. ekonomi dan pembangunan;
d. sosial budaya;
e. kemanusiaan; dan/atau
f. manfaat kualitatif lainnya.
(3) Manfaat kuantitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb berupa:
a. jumlah dan/atau nilai kerja sama teknik;
b. jumlah partisipasi kegiatan;
c. jumlah dan/atau nilai bantuan;
d. jumlah dan/atau nilai program pembangunan;
e. jumlah warga negara INDONESIA yang bekerja pada Organisasi Internasional Nonpemerintah Bidang Kesehatan; dan/ atau
f. manfaat kuantitatif lainnya.
(1) (2t
(3)
Your Correction
