Correct Article 3
PERPRES Nomor 68 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2024 tentang KONTRIBUSI PEMERINTAH PADA ORGANISASI INTERNASIONAL NONPEMERINTAH BIDANG KESEHATAN
Current Text
(1) Pemerintah INDONESIA dapat memberikan Kontribusi Pemerintah dengan mempertimbangkan:
a. prioritas nasional;
b. kemampuan keuangan negara; dan/atau
c. keterlibatan pada Organisasi Internasional Nonpemerintah Bidang Kesehatan dengan tujuan dan kegiatan yang sejenis.
(21 Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontribusi Pemerintah dilakukan berdasarkan analisis biaya manfaat.
(3) Analisis biaya manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara menekan Kontribusi Pemerintah seminimal mungkin untuk mencapai manfaat yang optimal bagi kepentingan nasional.
(4) Pelaksanaan analisis biaya manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait sesuai dengan bidang tugasnya.
Your Correction
