Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 68 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2024 tentang KONTRIBUSI PEMERINTAH PADA ORGANISASI INTERNASIONAL NONPEMERINTAH BIDANG KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Kontribusi Pemerintah adalah beban pengeluaran keuangan untuk pembayaran komitmen pemerintah pada organisasi internasional nonpemerintah bidang kesehatan. 2. Organisasi Internasional Nonpemerintah Bidang Kesehatan adalah lembaga internasional multipihak di bidang kesehatan yang tata kelolanya bersifat mandiri yang melibatkan pemerintah dan nonpemerintah. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Your Correction