Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog yang selanjutnya disebut Tunjangan Metrolog adalah hrnjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan F\rngsional Metrolog sesuai dengan ketentuan perattrran perundang-undangan.