Correct Article 26
PERPRES Nomor 68 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Current Text
(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan/atau daerah.
Your Correction
