Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 68 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dan Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi secara berjenjang dan periodik. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang dilakukan di provinsi dan di kabupaten/kota dilaporkan secara berjenjang kepada Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dengan tembusan kepada menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi untuk dilaporkan kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction