Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPRES Nomor 68 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dilaksanakan dengan tujuan: a. memastikan efektivitas pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; b. mengetahui capaian keberhasilan pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan c. memberikan umpan balik bagi kemajuan pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Your Correction