Correct Article 24
PERPRES Nomor 68 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Current Text
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dilaksanakan dengan tujuan:
a. memastikan efektivitas pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
b. mengetahui capaian keberhasilan pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
dan
c. memberikan umpan balik bagi kemajuan pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Your Correction
