Correct Article 23
PERPRES Nomor 68 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Current Text
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kebijakan, perencanaan, dan penganggaran dalam pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di daerah.
Your Correction
