Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 68 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur dan bupati/walikota sesuai kewenangannya dalam Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi mempunyai tugas: a. menyusun perencanaan dan kebijakan operasional untuk pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Pasar Kerja di daerah masing-masing; b. menyusun perencanaan strategis Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di daerah masing- masing yang mengacu pada kebijakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; c. melakukan penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja; d. menyediakan dukungan pendanaan untuk revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang menjadi kewenangannya; e. menjamin ketersediaan pendidik dan instruktur bagi lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan f. melaporkan penyelenggaraan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di daerah yang menjadi kewenangannya kepada Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dan bupati/walikota membentuk Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dengan melibatkan KADIN tingkat provinsi, dan KADIN tingkat kabupaten/kota.
Your Correction