Correct Article 21
PERPRES Nomor 68 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi diatur dengan Peraturan Menteri koordinator yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Your Correction
