Correct Article 20
PERPRES Nomor 68 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Current Text
Dalam pelaksanaan koordinasi revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi oleh Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dengan pertimbangan efektivitas dan efisiensi dibentuk tim pelaksana dan/atau kelompok kerja.
Your Correction
