Correct Article 19
PERPRES Nomor 68 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Current Text
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(4) huruf a mempunyai tugas:
a. memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi penyelesaian kendala dan hambatan dalam Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan
b. memastikan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi diselenggarakan secara efektif, menyeluruh, dan terintegrasi dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait di tingkat pusat dan daerah.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua : menteri koordinator yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
b. wakil ketua:
1. menteri koordinator yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang perekonomian; dan
2. menteri koordinator yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
(3) Anggota sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan
f. Ketua Umum KADIN.
Your Correction
