Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 68 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka koordinasi penyelenggaraan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dibentuk Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. (2) Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi mempunyai tugas: a. mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi secara efektif, menyeluruh, dan terintegrasi dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait di tingkat pusat dan daerah; dan b. menyusun strategi nasional Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sebagai pedoman revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi untuk ditetapkan oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan PRESIDEN ini. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan kementerian koordinator yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. (4) Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi terdiri atas: a. pengarah; dan b. anggota.
Your Correction