Correct Article 17
PERPRES Nomor 68 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Current Text
(1) Dalam rangka memperkuat penjaminan mutu Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, lembaga penyelenggara Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi bekerja sama dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja melaksanakan proses penelusuran lulusan secara berkala.
(2) Hasil penelusuran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada kementerian yang bertanggung jawab membina lembaga penyelenggara Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Your Correction
