Correct Article 16
PERPRES Nomor 68 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Current Text
(1) Penjaminan mutu Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dilaksanakan melalui:
a. akreditasi lembaga; dan
b. Sertifikasi Kompetensi/profesi bagi peserta didik/peserta latih.
(2) Akreditasi lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditetapkan oleh badan/lembaga akreditasi nasional masing-masing kementerian/lembaga yang mengacu pada kekhususan kompetensi luaran lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
(3) Sertifikasi Kompetensi/profesi bagi peserta didik/peserta latih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi yang telah memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
(4) Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi/profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui saling pengakuan antarnegara.
(5) Sertifikasi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja internasional atau Standar Kompetensi Kerja khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan uji kompetensi dengan melibatkan asesor dari dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja.
Your Correction
