Correct Article 15
PERPRES Nomor 68 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mendukung dan memfasilitasi KADIN, dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja, serta masyarakat dalam mendirikan lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
(2) Pendirian lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diprioritaskan di kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, wilayah pusat pertumbuhan industri, dan kawasan berikat.
(3) Dukungan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk kemudahan perizinan, insentif, dan pembinaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
