Correct Article 14
PERPRES Nomor 68 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Current Text
(1) Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 merupakan
tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersama:
a. kementerian/lembaga terkait; dan
b. KADIN.
(3) Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat mengikutsertakan asosiasi pengusaha dan asosiasi profesi/industri.
Your Correction
