Correct Article 13
PERPRES Nomor 68 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Current Text
Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dilakukan dalam:
a. penyusunan dan penyesuaian kurikulum;
b. penyusunan Standar Kompetensi Kerja;
c. penyelenggaraan akses pemagangan dan praktik kerja industri;
d. pengakuan sertifikat kompetensi/profesi lulusan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
e. rekrutmen kerja bagi lulusan yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan kebutuhan;
f. pendirian lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sesuai kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja;
g. penempatan praktisi atau tenaga ahli industri yang berpengalaman dan purnatugas sebagai pendidik dan instruktur; dan
h. kegiatan penelitian dan hilirisasi bersama lembaga pendidikan.
Your Correction
