Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 68 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian/lembaga yang menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi menyediakan sarana dan prasarana untuk menjamin tercapainya Standar Kompetensi Kerja. (2) Dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja wajib mendukung penyediaan sarana dan prasarana Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Your Correction