Correct Article 11
PERPRES Nomor 68 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Current Text
(1) Kementerian/lembaga yang menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi wajib menjamin ketersediaan pendidik dan instruktur yang memenuhi Standar Kompetensi Kerja.
(2) Pemenuhan ketersediaan pendidik dan instruktur sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. peningkatan kompetensi pendidik dan instruktur yang sudah ada;
b. rekrutmen pendidik dan instruktur, termasuk yang berasal dari tenaga ahli industri yang berpengalaman dan purnatugas; dan
c. penugasan praktisi sebagai pendidik dan instruktur.
(3) KADIN, asosiasi pengusaha, dan asosiasi profesi/industri mendukung ketersediaan pendidik dan instruktur yang memenuhi Standar Kompetensi Kerja.
Your Correction
