Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 68 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatihan Vokasi meliputi: a. pelatihan kerja; dan b. kursus keterampilan. (2) Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. pembekalan Kompetensi Kerja; b. alih Kompetensi Kerja; dan c. peningkatan Kompetensi Kerja, sesuai dengan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan berwirausaha berdasarkan Standar Kompetensi Kerja. (3) Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tugas dan tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelatihan Vokasi untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia/tenaga kerja sektor masing-masing menjadi tugas kementerian/lembaga terkait atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penyelenggaraan dan pembinaan Pelatihan Vokasi yang menjadi tugas kementerian/lembaga dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction