Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 68 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendidikan Vokasi meliputi: a. pendidikan kejuruan; dan b. pendidikan tinggi vokasi. (2) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tugas dan tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pendidikan Vokasi untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia/tenaga kerja sektor masing- masing dapat diselenggarakan oleh kementerian/lembaga terkait. (4) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk pendidikan tinggi dilaksanakan setelah mendapatkan penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk pendidikan kejuruan dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction