Correct Article 8
PERPRES Nomor 68 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Current Text
(1) Prinsip dasar penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi meliputi:
a. berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan kewirausahaan;
b. tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan masyarakat;
c. berbasis pada kompetensi;
d. pembelajaran sepanjang hayat; dan
e. diselenggarakan secara inklusif.
(2) Prinsip dasar penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam strategi nasional Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Your Correction
