Correct Article 7
PERPRES Nomor 68 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Current Text
(1) Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi berbasis kompetensi dan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja.
(2) Standar Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA;
b. Standar Kompetensi Kerja internasional;
dan/atau
c. Standar Kompetensi Kerja khusus.
(3) Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun oleh KADIN, asosiasi pengusaha, dan asosiasi profesi/industri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga sesuai dengan sektor masing- masing.
(4) Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atas usulan kementerian/lembaga sesuai dengan sektor masing-masing.
(5) Standar Kompetensi Kerja internasional dan Standar Kompetensi Kerja khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
