Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 68 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi berbasis kompetensi dan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja. (2) Standar Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA; b. Standar Kompetensi Kerja internasional; dan/atau c. Standar Kompetensi Kerja khusus. (3) Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun oleh KADIN, asosiasi pengusaha, dan asosiasi profesi/industri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga sesuai dengan sektor masing- masing. (4) Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atas usulan kementerian/lembaga sesuai dengan sektor masing-masing. (5) Standar Kompetensi Kerja internasional dan Standar Kompetensi Kerja khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction