Correct Article 6
PERPRES Nomor 68 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Current Text
(1) Sistem Informasi Pasar Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) memuat:
a. struktur tenaga kerja;
b. karakteristik tenaga kerja;
c. persediaan tenaga kerja; dan
d. kebutuhan tenaga kerja dalam dan luar negeri.
(2) Sistem Informasi Pasar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga berisi informasi mengenai kondisi antara yang memfasilitasi atau menghambat tercapainya keseimbangan pasar kerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi Pasar Kerja diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Your Correction
