Correct Article 5
PERPRES Nomor 68 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Current Text
(1) Kebutuhan sumber daya manusia/tenaga kerja kompeten dituangkan dalam perencanaan tenaga kerja.
(2) Perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada Sistem Informasi Pasar Kerja yang dimutakhirkan secara terus-menerus.
(3) Sistem Informasi Pasar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Your Correction
