Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 68 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Peraturan PRESIDEN ini meliputi: a. kebutuhan sumber daya manusia/tenaga kerja kompeten; b. penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; c. penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; d. penjaminan mutu Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; e. koordinasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; f. peran Pemerintah Daerah; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan h. pendanaan.
Your Correction