Correct Article 4
PERPRES Nomor 68 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Current Text
Ruang lingkup Peraturan PRESIDEN ini meliputi:
a. kebutuhan sumber daya manusia/tenaga kerja kompeten;
b. penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
c. penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
d. penjaminan mutu Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
e. koordinasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
f. peran Pemerintah Daerah;
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
h. pendanaan.
Your Correction
