Correct Article 2
PERPRES Nomor 68 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Current Text
Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dilakukan dengan tujuan:
a. meningkatkan akses, mutu, dan relevansi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja;
b. mendorong pembangunan keunggulan spesifik di masing-masing lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sesuai potensi daerah dan kebutuhan pasar kerja;
c. melakukan penguatan sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan pemangku kepentingan lainnya dalam meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia/tenaga kerja INDONESIA;
d. membekali sumber daya manusia/tenaga kerja dengan kompetensi untuk bekerja dan/atau berwirausaha;
dan
e. mendorong partisipasi dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Your Correction
