Correct Article 8
PERPRES Nomor 68 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN PERSETUJUAN PRESIDEN TERHADAP RANCANGAN PERATURAN MENTERI/KEPALA LEMBAGA
Current Text
(1) Persetujuan PRESIDEN berupa keputusan:
a. persetujuan Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga;
b. penolakan Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga; atau
c. pemberian arahan kebijakan lain.
(2) Persetujuan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Sekretaris Kabinet kepada Pemrakarsa.
Your Correction
