Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 68 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN PERSETUJUAN PRESIDEN TERHADAP RANCANGAN PERATURAN MENTERI/KEPALA LEMBAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persetujuan PRESIDEN berupa keputusan: a. persetujuan Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga; b. penolakan Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga; atau c. pemberian arahan kebijakan lain. (2) Persetujuan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Sekretaris Kabinet kepada Pemrakarsa.
Your Correction