Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 68 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang KOMISI NASIONAL DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masa jabatan keanggotaan KND yaitu 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Your Correction