Correct Article 19
PERPRES Nomor 68 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang KOMISI NASIONAL DISABILITAS
Current Text
Masa jabatan keanggotaan KND yaitu 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Your Correction
