Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 68 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang KOMISI NASIONAL DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panitia seleksi menyampaikan kepada Menteri nama- nama calon anggota KND sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota KND yang dibutuhkan untuk dipilih. (2) Menteri menyampaikan nama calon anggota KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KND.
Your Correction