Correct Article 17
PERPRES Nomor 68 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang KOMISI NASIONAL DISABILITAS
Current Text
(1) Panitia seleksi menyampaikan kepada Menteri nama- nama calon anggota KND sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota KND yang dibutuhkan untuk dipilih.
(2) Menteri menyampaikan nama calon anggota KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya
masa jabatan anggota KND.
Your Correction
