Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 68 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang KOMISI NASIONAL DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemilihan calon anggota KND dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat terkait dengan kelayakan calon anggota KND.
Your Correction