Correct Article 15
PERPRES Nomor 68 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang KOMISI NASIONAL DISABILITAS
Current Text
(1) Panitia seleksi dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KND.
(2) Panitia seleksi menyusun dan MENETAPKAN tata cara pelaksanaan seleksi dan pemilihan calon anggota KND sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
