Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 68 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang KOMISI NASIONAL DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panitia seleksi dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KND. (2) Panitia seleksi menyusun dan MENETAPKAN tata cara pelaksanaan seleksi dan pemilihan calon anggota KND sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction