Correct Article 14
PERPRES Nomor 68 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang KOMISI NASIONAL DISABILITAS
Current Text
(1) Dalam memilih dan MENETAPKAN anggota KND, PRESIDEN mendelegasikan kepada Menteri membentuk panitia seleksi atas usulan Ketua KND.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas unsur:
a. Pemerintah, berjumlah 1 (satu) orang;
b. akademisi, berjumlah 1 (satu) orang;
c. praktisi di bidang penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak disabilitas, berjumlah 1 (satu) orang;
d. profesional di bidang penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak disabilitas, berjumlah 1 (satu) orang; dan
e. masyarakat, berjumlah 1 (satu) orang.
Your Correction
